Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat suara soal putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Ini juga suatu hal keanehan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan keanehan pertama ialah Dewas KPK selaku tergugat belum tau apa gugatan Ghufron. Keanehan berikutnya ialah proses putusan sela yang dinilai kilat.
"Lebih hebat lagi pengadilan segera memutuskan penetapan. Memang penundaan ini sangat cepat," ujar dia.
Tumpak menyebut Dewas KPK juga belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan Ghufron. Informasi itu belum termuat di e-court.
"Kita tidak tahu karena majelis mengatakan ini alasan yang mendesak dengan kalimat erga omnes. Jadi berlaku untuk umum dan harus dipatuhi," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) angkat suara soal putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Ini juga suatu hal keanehan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan keanehan pertama ialah
Dewas KPK selaku tergugat belum tau apa gugatan Ghufron. Keanehan berikutnya ialah proses putusan sela yang dinilai kilat.
"Lebih hebat lagi pengadilan segera memutuskan penetapan. Memang penundaan ini sangat cepat," ujar dia.
Tumpak menyebut
Dewas KPK juga belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan Ghufron. Informasi itu belum termuat di e-court.
"Kita tidak tahu karena majelis mengatakan ini alasan yang mendesak dengan kalimat erga omnes. Jadi berlaku untuk umum dan harus dipatuhi," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)