Kejaksaan Agung. MI
Kejaksaan Agung. MI

5 Direktur Perusahaan Diperiksa Soal Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Februari 2024 23:03
Jakarta: Sebanyak lima orang direktur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 27 Februari 2024. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.
 
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Ketut memerinci saksi tersebut, yakni Direktur PT Krida Utama berinisial A. Kemudian Direktur PT Calista Perkasa Mulia berinisial S, Direktur PT Surya Annisa Kencana berinisial ARH, dan Direktur PT Agung Kusuma berinisial HA.

"Serta Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial ZZ," papar dia.
 
Ketut menjelaskan mereka diperiksa untuk tersangka NSS, AGP, AAS, dan HH. Lalu RMH, AG, dan FG.
 
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.
 
Baca juga: Berkas Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Yakni seorang berinisial FG, yang mengondisikan paket-paket pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 triliun itu. Sehingga, pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
 
Lalu, NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Kemudian, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
 
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
 
Ketujuhnya telah ditahan. FG, AAS, HH, dan RMY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan selama proses penyidikan hingga persidangan menuju eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan