Rektor Unri Sri Inarti, dok: Unri
Rektor Unri Sri Inarti, dok: Unri

Rektor Unri Polisikan Mahasiswanya usai Bikin Konten Kritik Biaya Kuliah Mahal

Putri Purnama Sari • 09 Mei 2024 17:56
Jakarta: Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Inarti mempolisikan mahasiswanya usai membuat konten mengkritik tentang mahalnya biaya kuliah di Unri.
 
Mahasiswa yang dilaporkan Rektor tersebut adalah Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian. Rektor Unri melaporkan mahasiswanya karena diduga keberatan terhadap konten video yang menyebutkan dirinya sebagai “broker pendidikan”.
 
Usai melihat konten tersebut, Sri Indarti dalam keterangan tertulis menyatakan pengaduan ke Polda Riau karena merasa dirugikan dengan konten video mahasiswanya. Menurut Sri video tersebut menyerang kehormatan dan harkat martabatnya. 

Laporan pengaduan dibuat langsung pada 15 Maret lalu atau sekitar 2 minggu setelah aksi digelar. Laporan atas nama Sri Indarti.
 
"Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya," terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Baca juga: Unri Terapkan Kebijakan IPI di Luar UKT, Rektor: Khusus untuk Jalur Mandiri

Melihat hal tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ikut memberi tanggapan. Menurut KIKA, hal yang dilakukan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya merupakan tindakan represi dan bagian dari pembungkaman yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
 
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" ungkap KIKA.
 
KIKA juga menyampaikan sikap mahasiswa terhadap kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh Undang Undang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.
 
KIKA mengimbau pihak kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. KIKA menyebut tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus yang membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan.
 
“Mengimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri dan kelima meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Riau tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar," tegas KIKA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan