KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Masih Kurang Bukti Jerat Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lamteng

Candra Yuri Nuralam • 17 November 2021 15:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi masih kekurangan bukti.
 
"Kita menjadikan tersangka itu kan bukan karena disebut di dalam persidangan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
 
Azis disebut menerima uang terkait pengurusan DAK di Lampung Tengah. Namun, temuan itu baru didasari keterangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Misalnya disebut dalam persidangan tapi orangnya itu-itu saja, satu orang saksi doang enggak ada dukungan bukti lainnya," ujar Alex.
 
Keterangan itu belum cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka. KPK bakal mencari bukti lain untuk menjerat Azis.
 
"Kita lihat perkembangannya," kata Azis.
 
Baca: KPK Semakin Yakin Azis Syamsuddin Suap Stepanus Robin
 
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta fee delapan persen dari total dana alokasi khusus (DAK). Dugaan itu dibeberkan Mustafa dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (meminta fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata Mustafa melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 1 November 2021.
 
Permintaan itu dilontarkan Azis saat Mustafa berkunjung ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa ketemu dengan Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan