KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Semakin Yakin Azis Syamsuddin Suap Stepanus Robin

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2021 20:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah hari ini, 16 November 2021. Dia diminta menjelaskan dugaan pemberian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stephanus Robin Pattuju," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
 
Ipi enggan memerinci total uang yang diberikan Azis ke Robin. Namun, duit itu diyakini terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

KPK juga memeriksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi. Lembaga Antikorupsi meminta Agus menjelaskan cara Azis meminta tolong Robin untuk menghilangkan keterlibatannya di kasus Lampung Tengah.
 
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Ipi.
 
Baca: KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng
 
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan