Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2021 17:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Azis disebut meminta uang dari pengurusan DAK.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Lembaga Antirasuah tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus itu. Pencarian bukti dilakukan dengan memanggil saksi dan fakta persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
"Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat, bahwa merupakan tindak pidana, kami akan tindaklanjuti dengan memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.

Ghufron mengatakan semua dugaan keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lamteng yang terbongkar dalam persidangan bakal dicatat jaksa. Setelah itu, jaksa akan melaporkan kepada pimpinan.
 
KPK juga akan menginformasikan semua fakta persidangan yang terafiliasi dengan Azis. Setelah bukti dinyatakan rampung, Azis bakal ditindak KPK.
 
"Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru, mereka akan melaporkan ke kami untuk kami tindaklanjuti," tegas Ghufron.
 
Baca: Azis Syamsuddin Diduga Terima Duit dari Pengurusan DAK Lampung Tengah
 
Sebelumnya, KPK memeriksa politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Dia diperiksa untuk mendalami peran Azis dalam pengurusan DAK Lamteng.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
 
Ipi enggan memerinci lebih jauh uang yang diterima Azis. KPK masih mendalami penerimaan uang itu.
 
Dalam waktu yang sama, KPK memeriksa pihak swasta Edy Sujarwo. Jarwo juga diminta menjelaskan hal yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan