KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Azis Syamsuddin Diduga Terima Duit dari Pengurusan DAK Lampung Tengah

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2021 20:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Golkar Aliza Gunado hari ini, 15 November 2021. Dia diperiksa untuk mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
 
Ipi enggan memerinci lebih jauh uang yang diterima Azis. Namun, saat ini KPK masih mendalami penerimaan uang itu.

KPK juga memeriksa pihak swasta Edy Sujarwo bersamaan dengan Aliza. Jarwo juga diminta menjelaskan hal yang sama.
 
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Baca: Aliza Gunado Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan