Jakarta: Polda Metro Jaya terus mendalami kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Termasuk memeriksa pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
"Seperti keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti itu yang masih kita dalami juga,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Ia menjelaskan kasus mafia tanah terdiri dari beberapa kategori. Pertama, pelaku seorang pejabat seperti notaris.
Kedua, pihak yang mendanai atau membeli. Polisi juga masih menyelidiki orang ketiga dalam kasus ini.
"Bisa juga ada pihak-pihak lain yang berperan sebagai buyer atas nama tersangka," ucapnya.
Ketiga, pihak internal, seperti BPN. Kepolisian masih mendalami setiap aliran dana terkait kasus mafia tanah tersebut.
“Namun, ini masih tetap dalam pendalaman kita untuk proses pengembangan apakah akan mengembang dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Baca: 61 Tersangka Mafia Tanah Ditangkap Sepanjang 2021
Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina berawal ketika ibunya, Cut Indria Martini, merasa sejumlah surat tanah miliknya hilang. Dia meminta Riri Khasmita sebagai asisten rumah tangga yang sudah dipercaya mengurus surat tanah tersebut.
Bukannya mengurus dengan benar, wanita yang sudah bekerja puluhan tahun di keluarga Nirina itu malah berbuat kriminal. Dia mengalihkan sejumlah aset milik keluarga Nirina menjadi miliknya. Perbuatan tercela Riri terkuak ketika Nirina dan saudara kandungnya hendak membicarakan warisan sang ibu yang meninggal pada 2019.
Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, berserta Faridah selaku notaris saat ini sudah ditahan polisi. Sementara dua notaris lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum memenuhi panggilan polisi.
Jakarta:
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus
mafia tanah yang merugikan keluarga
Nirina Zubir. Termasuk memeriksa pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) ini.
"Seperti keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti itu yang masih kita dalami juga,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Ia menjelaskan kasus mafia tanah terdiri dari beberapa kategori. Pertama, pelaku seorang pejabat seperti notaris.
Kedua, pihak yang mendanai atau membeli. Polisi juga masih menyelidiki orang ketiga dalam kasus ini.
"Bisa juga ada pihak-pihak lain yang berperan sebagai
buyer atas nama tersangka," ucapnya.
Ketiga, pihak internal, seperti BPN. Kepolisian masih mendalami setiap aliran dana terkait kasus mafia tanah tersebut.
“Namun, ini masih tetap dalam pendalaman kita untuk proses pengembangan apakah akan mengembang dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Baca:
61 Tersangka Mafia Tanah Ditangkap Sepanjang 2021
Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina berawal ketika ibunya, Cut Indria Martini, merasa sejumlah surat tanah miliknya hilang. Dia meminta Riri Khasmita sebagai asisten rumah tangga yang sudah dipercaya mengurus surat tanah tersebut.
Bukannya mengurus dengan benar, wanita yang sudah bekerja puluhan tahun di keluarga Nirina itu malah berbuat kriminal. Dia mengalihkan sejumlah aset milik keluarga Nirina menjadi miliknya. Perbuatan tercela Riri terkuak ketika Nirina dan saudara kandungnya hendak membicarakan warisan sang ibu yang meninggal pada 2019.
Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, berserta Faridah selaku notaris saat ini sudah ditahan polisi. Sementara dua notaris lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum memenuhi panggilan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)