Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Kapolri-Menko Marves Sepakat Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat Ditutup

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 22:13
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas perkantoran yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Listyo menyampaikan itu kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
 
"Izin Pak, mungkin sambil seiring dengan sektor hilir, sektor hulu, juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi yang melanggar sesuai dengan ketentuan 50 persen itu langsung tindak keras saja Pak, ditutup saja tempatnya," kata Listyo dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli 2021.
 
Listyo mengatakan tindakan tegas bisa memberikan efek pencegahan. Dengan begitu, perkantoran lainnya tidak melakukan tindakan serupa.

Luhut setuju dengan Listyo. Dia menyarankan Kapolri membuat tim patroli untuk memantau perkantoran-perkantoran.
 
"Apabila tidak patuh dan diberi peringatan, kalau hari ke dua dia begitu lagi, saya kira perlu diberi tindakan," ujar Luhut.
 
Luhut meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan kepada pemilik perusahaan yang melanggar PPKM darurat. Menurut Luhut, tindakan tegas harus dilakukan karena covid-19 masalah keselamatan rakyat.
 
"Pemilik perusahaannya langsung ditatar supaya jelas. Jadi, kita enggak boleh kelihatan bisa diajak kompromi," ujar Luhut.
 
Baca: Kapolri Minta Warga Tunjukkan Surat Keterangan Kerja di Titik Penyekatan
 
Dalam PPKM darurat, perkantoran sektor esensial hanya boleh memberlakukan 50 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor untuk pegawainya dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal 100 persen work from home (WFH).
 
Cakupan sektor esensial, meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan