Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Komnas HAM Diingatkan Tak Cari Panggung dari Polemik TWK KPK

Juven Martua Sitompul • 11 Juni 2021 21:28
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk tidak mencari panggung atas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan pimpinan KPK dinilai tak sejalan dengan tugas dan wewenangnya.
 
"Kami meminta kepada Komnas HAM hadir melakukan mediasi agar KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Komnas HAM jangan justru cari panggung," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Jumat, 11 Juni 2021.
 
Edi menilai langkah yang dilakukan Komnas HAM merupakan buntut dari aduan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK dalam peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Edi menyebut pemanggilan pada lembaga yang menyelenggarakan penerimaan ASN merupakan langkah tak tepat.

"Ngadu sih wajar saja. Itu sepenuhnya hak kawan-kawan KPK yang tidak lolos ASN. Tapi kita juga paham, yang melakukan tes ini bukan KPK tapi ada asesor yang sudah dibentuk pemerintah termasuk dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), dan KPK. Jadi tidak lolosnya 51 pegawai KPK itu bukan keputusan pimpinan KPK," kata dia.
 
Baca: Polemik TWK, Komnas HAM Dinilai Blunder Panggil Pimpinan KPK
 
Jika menemukan prosedur yang salah dalam tes TWK tersebut, kata dia, calon ASN sebaiknya menggunakan prosedur yang benar. Yakni melalui jalur hukum dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Saya malah lebih yakin, akan ada ruang keadilan ketika kawan-kawan KPK yang tidak lolos, bisa berjuang lewat proses hukum dan itu dilindungi oleh Undang-undang (UU)," ujar Edi.
    
Sebelumnya, pimpinan KPK tidak hadir pada pemanggilan Komnas HAM Selasa, 8 Juni 2021. Pemanggilan ini terkait polemik TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan