Jakarta: Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap blunder. Komnas HAM dinilai tak punya kewenangan ikut campur dalam persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Bukan ranah yang patut diselidiki oleh Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan ini sebuah kekeliruan," kata mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut dia, pemanggilan pimpinan Lembaga Antikorupsi prematur. Pasalnya, Komnas HAM belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai pelanggaran HAM atau tidak.
"Sementara, mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor. Ini kan lucu," ucap dia.
Baca: Komnas HAM Dikiritik karena Meladeni Aduan Pegawai KPK Gagal TWK
Dia mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan selama belum ada keterangan jelas terkait maksud pemanggilan dari Komnas HAM. Jika masih ngotot memanggil Firlis cs, kata dia, Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang.
"Ini tidak boleh dibiarkan Komnas HAM harus diluruskan, harus ditegur," tegas dia.
Firli dan pimpinan KPK tidak hadir pada pemanggilan Komnas HAM Selasa, 8 Juni 2021. Pemanggilan ini terkait polemik TWK alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jakarta: Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dianggap blunder. Komnas HAM dinilai tak punya kewenangan ikut campur dalam persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Bukan ranah yang patut diselidiki oleh Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan ini sebuah kekeliruan," kata mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut dia, pemanggilan pimpinan Lembaga Antikorupsi prematur. Pasalnya, Komnas HAM belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai pelanggaran HAM atau tidak.
"Sementara, mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor. Ini kan lucu," ucap dia.
Baca:
Komnas HAM Dikiritik karena Meladeni Aduan Pegawai KPK Gagal TWK
Dia mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan selama belum ada keterangan jelas terkait maksud pemanggilan dari Komnas HAM. Jika masih ngotot memanggil Firlis cs, kata dia, Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang.
"Ini tidak boleh dibiarkan Komnas HAM harus diluruskan, harus ditegur," tegas dia.
Firli dan pimpinan KPK tidak hadir pada pemanggilan Komnas HAM Selasa, 8 Juni 2021. Pemanggilan ini terkait polemik TWK alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)