Jakarta: Polda Metro Jaya kembali membuka ruang mediasi untuk tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pelapor kasus pengancaman Adam Deni Giantara. Pasalnya, belum ada kata damai walaupun Adam telah memaafkan Jerinx.
"Kita buka lagi peluang untuk dilakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia belum dapat memastikan jadwal mediasi drummer Superman Is Dead (SID) dengan pegiat media sosial itu. Namun, Yusri memastikan polisi mengutamakan penyelesaian kasus dengan mediasi.
Baca: Terungkap, Alasan Jerinx Pilih Vaksin Sinovac Ketimbang Moderna dan AstraZeneca
"Kalau enggak berhasil lagi, kita mediasi lagi. Kan boleh," ujar dia.
Menurut Yusri, tidak ada batas waktu untuk proses mediasi tersebut. Polisi akan terus mengupayakan kasus ini berujung damai.
"Kita mengharapkan sudahlah (selesai). Kan kita mengedepankan restorative justice," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Di sisi lain, Yusri mengatakan proses hukum masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Jerinx dan Adam Deni menjalani mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Agustus 2021. Jerinx meminta maaf kepada Adam. Pegiat media sosial itu memaafkan Jerinx, tetapi ingin kasus berlanjut ke persidangan.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam pada Senin, 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Jakarta:
Polda Metro Jaya kembali membuka ruang mediasi untuk tersangka I Gede Ari Astina alias
Jerinx dan pelapor kasus pengancaman Adam Deni Giantara. Pasalnya, belum ada kata damai walaupun Adam telah memaafkan Jerinx.
"Kita buka lagi peluang untuk dilakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia belum dapat memastikan jadwal mediasi drummer Superman Is Dead (SID) dengan pegiat media sosial itu. Namun, Yusri memastikan polisi mengutamakan penyelesaian kasus dengan mediasi.
Baca:
Terungkap, Alasan Jerinx Pilih Vaksin Sinovac Ketimbang Moderna dan AstraZeneca
"Kalau enggak berhasil lagi, kita mediasi lagi. Kan boleh," ujar dia.
Menurut Yusri, tidak ada batas waktu untuk proses mediasi tersebut. Polisi akan terus mengupayakan kasus ini berujung damai.
"Kita mengharapkan sudahlah (selesai). Kan kita mengedepankan restorative justice," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Di sisi lain, Yusri mengatakan proses hukum masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Jerinx dan Adam Deni menjalani mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Agustus 2021. Jerinx meminta maaf kepada Adam. Pegiat media sosial itu memaafkan Jerinx, tetapi ingin kasus berlanjut ke persidangan.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam pada Senin, 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)