Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum mengeluarkan surat penahanan terhadap tiga terduga teroris, ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat. Densus memperpanjang masa penangkapan terhadap ketiga tersangka.
"Sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama tujuh hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penangkapan itu tidak asal. Penyidik Densus 88 mengacu pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke tiga tersangka," ujar Ramadhan.
Ketiga terduga teroris yang merupakan ustaz itu telah menjalani masa penangkapan selama 14 hari. Penyidik Densus 88 bisa menerbitkan surat penahanan apabila pemeriksaan terhadap ketiganya telah rampung.
Baca: Densus 88 Belum Temukan Bukti Pendanaan Rp70 Miliar JI
Sebaliknya, apabila belum rampung penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari. Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris. Para teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.
Densus 88 menangkap Farid, Zain, dan Anung di kediaman masing-masing Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan, Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa. Itu merupakan badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap.
Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri belum mengeluarkan surat penahanan terhadap tiga terduga
teroris, ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat. Densus memperpanjang masa penangkapan terhadap ketiga tersangka.
"Sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama tujuh hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penangkapan itu tidak asal. Penyidik Densus 88 mengacu pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
"Penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke tiga tersangka," ujar Ramadhan.
Ketiga terduga teroris yang merupakan ustaz itu telah menjalani masa penangkapan selama 14 hari. Penyidik Densus 88 bisa menerbitkan surat penahanan apabila pemeriksaan terhadap ketiganya telah rampung.
Baca:
Densus 88 Belum Temukan Bukti Pendanaan Rp70 Miliar JI
Sebaliknya, apabila belum rampung penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari. Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris. Para teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.
Densus 88 menangkap Farid, Zain, dan Anung di kediaman masing-masing Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan, Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa. Itu merupakan badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)