Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan skor 3,84 untuk Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia pada 2021. Skor itu meningkat 0,04 poin dibanding tahun sebelumnya.
"Skor IPAK 2021 dikategorikan sangat antikorupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.
Ipi mengatakan skor IPAK maksimal ada pada angka 5. Skor IPAK berbahaya bila ada pada angka 0 sampai 1,25.
Dia menuturkan ada dua hal yang menjadi tolok ukur IPAK 2021. Pertama, persepsi dan penilaian masyarakat terhadap bentuk perilaku korupsi yang dianggap lumrah oleh masyarakat.
"Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya," ujar Ipi.
(Baca: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2021 Naik Dibandingkan Tahun Lalu)
KPK mengaku senang dengan skor tahun ini. Apalagi, angka meningkat dari empat tahun sebelumnya.
"IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," tutur Ipi.
Lembaga Antikorupsi bakal terus memacu kinerja. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang jauh dari korupsi.
"KPK akan terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas," tegas Ipi.
KPK juga berharap skor IPAK bisa membuat pejabat negara makin antikorupsi. Lembaga Antikorupsi butuh komitmen para pejabat membuat Indonesia bebas dari sikap koruptif.
"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi.
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan skor 3,84 untuk Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia pada 2021. Skor itu meningkat 0,04 poin dibanding tahun sebelumnya.
"Skor IPAK 2021 dikategorikan sangat antikorupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.
Ipi mengatakan skor IPAK maksimal ada pada angka 5. Skor IPAK berbahaya bila ada pada angka 0 sampai 1,25.
Dia menuturkan ada dua hal yang menjadi tolok ukur IPAK 2021. Pertama, persepsi dan penilaian masyarakat terhadap bentuk perilaku korupsi yang dianggap lumrah oleh masyarakat.
"Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya," ujar Ipi.
(Baca:
Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2021 Naik Dibandingkan Tahun Lalu)
KPK mengaku senang dengan skor tahun ini. Apalagi, angka meningkat dari empat tahun sebelumnya.
"IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," tutur Ipi.
Lembaga Antikorupsi bakal terus memacu kinerja. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang jauh dari korupsi.
"KPK akan terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas," tegas Ipi.
KPK juga berharap skor IPAK bisa membuat pejabat negara makin antikorupsi. Lembaga Antikorupsi butuh komitmen para pejabat membuat Indonesia bebas dari sikap koruptif.
"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)