"Tetapi kita masih punya PR karena didalam RPJMN target IPAK-nya adalah 4,03," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam video conference di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Nilai indeks semakin mendekati lima menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Ia menambahkan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 yang sebesar 3,68.
Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 sebesar 3,90 sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 sebesar 3,91. IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi yaitu 3,92 dibanding masyarakat pedesaan sebesar 3,83.
"Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83, SLTA sebesar 3,92, dan di atas SLTA sebesar 3,99," ungkapnya.
Sementara masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40-59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89, usia 40-59 tahun sebesar 3,88, dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.
Adapun cakupan antikorupsi didalam survei, menurut Suhariyanto, hanya menyangkut penyuapan (bribery), gratifikasi (gratification), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka.
"Jumlah sampel untuk survei perilaku antikorupsi ini sekitar 10 ribu, karena itu level estimasinya hanya di level nasional tidak tersedia di level provinsi. Wawancara dilakukan dengan tatap muka mulai 8 Maret hingga 9 April 2021," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News