Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dua pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten. Keduanya diduga memungut dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebut kedua pelaku berdalih tidak digaji. Hal ini juga yang membuat keluarga penerima manfaat (KPM) merasa iba.
"Pendamping sosial itu ada yang bicara bahwa ini kita enggak digaji, sehingga penerima KPM ini merasa kasihan atau bagaimana sehingga diambil uang itu oleh pendamping sosial," ujar Bahrudin dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 2 Agustus 2021.
Baca: Sunat Dana Bansos Hingga Rp800 Juta, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia menyebut kedua pelaku mengambil Rp800 juta dari dana bansos untuk empat desa di Kecamatan Tigaraksa. Ujungnya, dana bansos Kecamatan Tigaraksa terhamabat dan menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
"Sekali lagi bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, bahwa pendamping sosial itu sudah digaji dari Kementerian Sosial dan itu sudah cukup laik. Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir seperti itu," kata Bahrudin.
Hal tersebut diamini Menteri Sosial Trirismaharini. Pihaknya menggaji pendamping sosial dengan layak.
"Artinya, bahwa tidak alasan bagi mereka untuk memtong untuk apa pun karena mereka menerima gaji," jelas Risma.
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dua pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten. Keduanya diduga memungut dana bantuan sosial (
bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah tersebut.
Kepala
Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebut kedua pelaku berdalih tidak digaji. Hal ini juga yang membuat keluarga penerima manfaat (KPM) merasa iba.
"Pendamping sosial itu ada yang bicara bahwa ini kita enggak digaji, sehingga penerima KPM ini merasa kasihan atau bagaimana sehingga diambil uang itu oleh pendamping sosial," ujar Bahrudin dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 2 Agustus 2021.
Baca:
Sunat Dana Bansos Hingga Rp800 Juta, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia menyebut kedua pelaku mengambil Rp800 juta dari dana bansos untuk empat desa di Kecamatan Tigaraksa. Ujungnya, dana bansos Kecamatan Tigaraksa terhamabat dan menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
"Sekali lagi bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, bahwa pendamping sosial itu sudah digaji dari Kementerian Sosial dan itu sudah cukup laik. Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir seperti itu," kata Bahrudin.
Hal tersebut diamini Menteri Sosial Trirismaharini. Pihaknya menggaji pendamping sosial dengan layak.
"Artinya, bahwa tidak alasan bagi mereka untuk memtong untuk apa pun karena mereka menerima gaji," jelas Risma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)