Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapakan dua tersangka terkait dugaan pungutan liar bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH). Keduanya merupakan pendamping sosial yang bertugas menyalurkan dana PKH kepada kelurga penerima manfaat (KPM).
"Kami tetapkan tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tigaraksa," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bahrudin mengungkapkan kedua tersangka memungut dana bansos PKH sebesar Rp800 juta. Kerugian akibat tidak disalurkannya dana bansos ke Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp3,5 miliar.
(Baca: Ini Modus Penggondol Dana Bansos di Tigaraksa Tangerang, Rp700 Juta Masuk Kantong)
Dia menyebut modus kedua tersangka dengan membantu menarik uang bansos melalui kartu ATM milik KPM. Setelah itu, uang yang disetorkan ke KPM tidak sesuai dengan saat penarikan.
"Kalau dilihat selisihnya ada Rp50-100 ribu. Kalau dijumlah KPM jumlahnya fantastis untuk empat desa uang yang tidak disalurkan sekitar Rp800 juta," beber dia.
Bahrudin mengingatkan pendamping sosial tidak menyunat bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya tidak segan menindak tegas petugas yang menyelewengkan dana bansos.
Jakarta:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapakan dua tersangka terkait dugaan
pungutan liar bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH). Keduanya merupakan pendamping sosial yang bertugas menyalurkan dana PKH kepada kelurga penerima manfaat (KPM).
"Kami tetapkan tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tigaraksa," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bahrudin mengungkapkan kedua tersangka memungut dana bansos PKH sebesar Rp800 juta. Kerugian akibat tidak disalurkannya dana bansos ke Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp3,5 miliar.
(Baca:
Ini Modus Penggondol Dana Bansos di Tigaraksa Tangerang, Rp700 Juta Masuk Kantong)
Dia menyebut modus kedua tersangka dengan membantu menarik uang bansos melalui kartu ATM milik KPM. Setelah itu, uang yang disetorkan ke KPM tidak sesuai dengan saat penarikan.
"Kalau dilihat selisihnya ada Rp50-100 ribu. Kalau dijumlah KPM jumlahnya fantastis untuk empat desa uang yang tidak disalurkan sekitar Rp800 juta," beber dia.
Bahrudin mengingatkan pendamping sosial tidak menyunat bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya tidak segan menindak tegas petugas yang menyelewengkan dana bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)