Jakarta: Perbuatan licik dilakukan dua pendamping sosial, TS dan DKA, untuk menggondol dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH). Berniat membantu keluarga penerima manfaat (KPM), mereka malah menyikat dana hingga Rp700 juta.
Namun, aksi mereka tak berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meringkus kedua penjahat itu pada Kamis, 29 Juli 2021.
TS dan DKA merupakan guru honorer yang menjadi pendamping sosial. Mereka bertugas sebagai penyalur dana PKH kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa.
"Kedua oknum ini sudah melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 30 Juli 2021.
Selama dua tahun beraksi, keduanya menggondol Rp700 juta. Perbuatan lancung mereka membuat KPM tak mendapatkan hak sepenuhnya.
Bahrudin pun menjelaskan kronologi TS dan DKA dalam menggerogoti dana bansos. Dana PKH pada dasarnya diberikan kepada penerima melalui transfer ke rekening BRI.
TS dan DKA mengakalinya dengan meminjam kartu ATM masing-masing penerima. Ketika sudah masuk jadwal pencairan dana bansos, mereka mengambilkan uang dari ATM lantas memberikan uang yang sudah dipotong.
"Kedua tersangka ini mengambil di ATM. Lalu, memberikan uang kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang diterima sebenarnya," kata Bahrudin.
Keduanya dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing terancam hukuman 15 tahun penjara. (Aulya Syifa)
Jakarta: Perbuatan licik dilakukan dua pendamping sosial, TS dan DKA, untuk menggondol dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH). Berniat membantu keluarga penerima manfaat (KPM), mereka malah menyikat dana hingga Rp700 juta.
Namun, aksi mereka tak berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meringkus kedua penjahat itu pada Kamis, 29 Juli 2021.
TS dan DKA merupakan guru honorer yang menjadi pendamping sosial. Mereka bertugas sebagai penyalur dana PKH kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa.
"Kedua oknum ini sudah melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, dalam tayangan Metro Siang
Metro TV, Jumat, 30 Juli 2021.
Selama dua tahun beraksi, keduanya menggondol Rp700 juta. Perbuatan lancung mereka membuat KPM tak mendapatkan hak sepenuhnya.
Bahrudin pun menjelaskan kronologi TS dan DKA dalam menggerogoti dana bansos. Dana PKH pada dasarnya diberikan kepada penerima melalui transfer ke rekening BRI.
TS dan DKA mengakalinya dengan meminjam kartu ATM masing-masing penerima. Ketika sudah masuk jadwal pencairan dana bansos, mereka mengambilkan uang dari ATM lantas memberikan uang yang sudah dipotong.
"Kedua tersangka ini mengambil di ATM. Lalu, memberikan uang kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang diterima sebenarnya," kata Bahrudin.
Keduanya dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Aulya Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)