Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, mengaku mengundang sejumlah perusahaan untuk menggarap Quay Container Crane (QCC). Perusahaan tersebut di antaranya HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan.
"Itu keuntungannya saya di China. Jadi, saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang perform, kualitasnya baik," kata RJ Lino saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 November 2021.
RJ Lino pernah berkarier sebagai direksi pelabuhan di Tiongkok. Keterangan itu didapatkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Kamis, 3 November 2021.
Undangan ketiga perusahaan itu bermula ketika RJ Lino sebagai pucuk pimpinan perusahaan mengetahui PT Pelindo II terus gagal dalam lelang pengadaan QCC. Lalu, dia meminta undangan langsung pada perusahaan yang bisa menggarap QCC.
"Saya kasih disposisi dengan kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto, di mana saya minta mereka supaya diundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pakai agen-agen di Indonesia," ujar RJ Lino.
RJ Lino mengaku memberikan disposisi setelah mendapatkan tiga nota dinas. Nota dinas pertama terkait pengadaan, kedua terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.
"Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan," ucap RJ Lino.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: 2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Lulus Evaluasi Teknis
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II, Richard Joost
(RJ) Lino, mengaku mengundang sejumlah perusahaan untuk menggarap Quay Container Crane (QCC). Perusahaan tersebut di antaranya HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan.
"Itu keuntungannya saya di China. Jadi, saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang
perform, kualitasnya baik," kata RJ Lino saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 November 2021.
RJ Lino pernah berkarier sebagai direksi pelabuhan di Tiongkok. Keterangan itu didapatkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Kamis, 3 November 2021.
Undangan ketiga perusahaan itu bermula ketika RJ Lino sebagai pucuk pimpinan perusahaan mengetahui PT Pelindo II terus gagal dalam lelang pengadaan QCC. Lalu, dia meminta undangan langsung pada perusahaan yang bisa menggarap QCC.
"Saya kasih disposisi dengan kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto, di mana saya minta mereka supaya diundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pakai agen-agen di Indonesia," ujar RJ Lino.
RJ Lino mengaku memberikan disposisi setelah mendapatkan tiga nota dinas. Nota dinas pertama terkait pengadaan, kedua terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.
"Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan," ucap RJ Lino.
RJ Lino didakwa
merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca:
2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Lulus Evaluasi Teknis
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)