Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan Korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan Korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Lulus Evaluasi Teknis

Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2021 15:23
Jakarta: Perusahaan penggarap tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, HDHM dan ZPMC, disebut tidak lulus evaluasi teknis. Kedua perusahaan ditunjuk langsung oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
 
Hal ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro. Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa RJ Lino.
 
"Hasil evaluasi teknis pada kedua penyedia barang tersebut, di mana hasil evaluasi yang teknis terhadap HDHM dan ZPMC, baik sebelum maupun sesudah klarifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam BAP disebut, hasil itu didapat setelah pemeriksaan dokumen penawaran milik kedua perusahaan untuk menggarap proyek QCC. Proyek QCC berkapasitas 40 ton untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
 
Dokumen penawaran diperiksa oleh Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat, Mashudi Sanyoto, dan Muhammad Soleh. Laporan hasil tidak lulus evaluasi teknis diserahkan melalui Soleh.
 
Hasil itu lalu diserahkan kepada Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan melalui nota dinas. Namun, pada berita acara, HDHM dan ZPMC dinyatakan memenuhi syarat (MS).
 
Berita acara itu ditandatangani Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto dan Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Teknik Teguh Pramono. Lalu, Dede Iskandar dari biro pengadaan serta Haryadi dan Mashudi.
 
Jaksa heran perubahan di nota dinas dan berita acara tersebut. Haryadi mengeklaim ada kesalahan penulisan.
 
"Saya tidak tahu apakah biro pengadaan mengklarifikasi karena dia punya hak untuk mengklarifikasi. Tapi, kalau enggak salah berita acara saya itu seingat saya kesalahan dalam penulisan," ujar Haryadi.
 
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: RJ Lino Disposisi untuk Tunjuk Langsung 3 Perusahaan Pengadaan QCC
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan