Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Berita yang banyak dicari pembaca, antara lain hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat, NasDem kawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) habis-habisan, dan pinjaman online (pinjol) ditetapkan haram.
Berikut artikel terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Rabu, 10 November 2021:
1. Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukaman sembilan tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip Medcom.id, pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang memvonis Edy dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap dalam ekspor benih lobster.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy juga tidak ada dalih baru yang bisa meringankan hukuman.
Baca selengkapnya di sini
2. Sahroni: NasDem Kawal Jokowi Sampai Titik Darah Penghabisan
Partai NasDem berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhir masa jabatan. Hal itu dipegang teguh oleh partai.
"NasDem punya komitmen kepada pemerintah sampai akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. NasDem tetap kawal sampai titik darah penghabisan," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Sahroni mengatakan komitmen itu dipegang teguh sejak Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019. Komitmen itu juga telah diinstruksikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada seluruh kader.
Baca selengkapnya di sini
3. MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini Alasannya
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) haram. Alasannya, terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Dia menyebut pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong. Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Ilustrasi Medcom.id
Namun, hal tersebut haram jika penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman. Misalnya, seperti ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang.
Baca selengkapnya di sini
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di
Kanal Nasional Medcom.id. Berita yang banyak dicari pembaca, antara lain hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat, NasDem kawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) habis-habisan, dan pinjaman
online (pinjol) ditetapkan haram.
Berikut artikel terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Rabu, 10 November 2021:
1. Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukaman sembilan tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip
Medcom.id, pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang memvonis Edy dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima
suap dalam ekspor benih lobster.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy juga tidak ada dalih baru yang bisa meringankan hukuman.
Baca selengkapnya di
sini
2. Sahroni: NasDem Kawal Jokowi Sampai Titik Darah Penghabisan
Partai NasDem berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) hingga akhir masa jabatan. Hal itu dipegang teguh oleh partai.
"NasDem punya komitmen kepada pemerintah sampai akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. NasDem tetap kawal sampai titik darah penghabisan," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kampus
Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Sahroni mengatakan komitmen itu dipegang teguh sejak Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019. Komitmen itu juga telah diinstruksikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada seluruh kader.
Baca selengkapnya di
sini
3. MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini Alasannya
Ijtima Ulama Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan
pinjaman online (pinjol) haram. Alasannya, terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik
offline maupun
online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi
Fatwa MUI di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Dia menyebut pinjam meminjam atau
utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong. Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Ilustrasi Medcom.id
Namun, hal tersebut haram jika penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman. Misalnya, seperti ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang.
Baca selengkapnya di
sini
Artikel di
Kanal Nasional Medcom.id akan terus diperbarui. Klik di
sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)