Jakarta: Satu dari delapan terdakwa perkara dugaan pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp781,153 miliar. Terdakwa itu adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa penuntut umum (JPU) memerinci pencucian uang yang dilakukan Jimmy dari hasil rasuah ke dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 16 Agustus 2021. JPU menyebut Jimmy menempatkan uang ke dalam rekening perbankan atas nama dirinya serta pihak terafiliasi lain seperti Benny Tjokrosaputro, Nabila Rianti, Sukmawati Wijaya, maisara Reno Fatia, dan Annisa. Jimmy juga membelanjakan uang hasil kejahatannya untuk membeli 36 lukisan berlapis emas.
"Terdakwa Jimmy Sutopo dengan tujuan untuk merubah bentuk dan menyamarkan asal usul hasil kekayaan, melakukan pembelian lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Sebanyak 23 lukisan milik Jimmy berukuran 162x92 sentimeter (cm), sedangkan enam lukisan berukuran 130x80 cm. Mayoritas lukisan dilapisi emas 24 karat. Puluhan lukisan emas yang disita dari Jimmy adalah karya pelukis Korea Selatan, Kim Il Tae.
Jakarta Emiten Investor Relation pernah menggelar pameran Kim bertajuk The Essence of Gold di Raffles Hotel Residence pada September 2018. Setidaknya, ada 50 lukisan Kim yang diboyong ke Jakarta dalam rangka kegiatan amal penggalangan dana bencana di Lombok.
Baca: 3 Terdakwa Kasus ASABRI Didakwa Melakukan Pencucian Uang
Selain 36 lukisan emas, JPU menyebut Jimmy membelanjakan uang korupsi untuk membeli 14 jam tangan dan perhiasan. Beberapa jam mewah yang dibeli Jimmy antara lain, bermerek Cartier warna emas dengan kode 1955 Swiss Made, Audemars Piguet warna emas berkode P00526, dan Patek Philippe Naulitus warna emas.
Selanjutnya, Breguet warna emas, Vacheron Constantin Geneve warna hitam, dan Antoine Preziuso Geneve kombinasi warna perak emas. Kemudian, Hysek seri ABYSS dan Hublot seri classic.
Jimmy juga disebut membeli sembilan unit bangunan maupun tiga unit mobil. Mobil yang dibeli adalah satu Mercedes Benz bernomor polisi B 296 KE, satu Nissan Teana bernomor polisi B 1940 SAJ, dan satu Roll Royce tipe Phantom Coupe bernomor polisi B 7 EIR.
Jimmy didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jakarta: Satu dari delapan terdakwa perkara dugaan pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik
(ASABRI) memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp781,153 miliar. Terdakwa itu adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa penuntut umum (JPU) memerinci
pencucian uang yang dilakukan Jimmy dari hasil rasuah ke dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 16 Agustus 2021. JPU menyebut Jimmy menempatkan uang ke dalam rekening perbankan atas nama dirinya serta pihak terafiliasi lain seperti Benny Tjokrosaputro, Nabila Rianti, Sukmawati Wijaya, maisara Reno Fatia, dan Annisa. Jimmy juga membelanjakan uang hasil kejahatannya untuk membeli 36 lukisan berlapis emas.
"Terdakwa Jimmy Sutopo dengan tujuan untuk merubah bentuk dan menyamarkan asal usul hasil kekayaan, melakukan pembelian lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Sebanyak 23 lukisan milik Jimmy berukuran 162x92 sentimeter (cm), sedangkan enam lukisan berukuran 130x80 cm. Mayoritas lukisan dilapisi emas 24 karat. Puluhan lukisan emas yang disita dari Jimmy adalah karya pelukis Korea Selatan, Kim Il Tae.
Jakarta Emiten Investor Relation pernah menggelar pameran Kim bertajuk
The Essence of Gold di Raffles Hotel Residence pada September 2018. Setidaknya, ada 50 lukisan Kim yang diboyong ke Jakarta dalam rangka kegiatan amal penggalangan dana bencana di Lombok.
Baca:
3 Terdakwa Kasus ASABRI Didakwa Melakukan Pencucian Uang
Selain 36 lukisan emas, JPU menyebut Jimmy membelanjakan uang
korupsi untuk membeli 14 jam tangan dan perhiasan. Beberapa jam mewah yang dibeli Jimmy antara lain, bermerek Cartier warna emas dengan kode 1955 Swiss Made, Audemars Piguet warna emas berkode P00526, dan Patek Philippe Naulitus warna emas.
Selanjutnya, Breguet warna emas, Vacheron Constantin Geneve warna hitam, dan Antoine Preziuso Geneve kombinasi warna perak emas. Kemudian, Hysek seri ABYSS dan Hublot seri classic.
Jimmy juga disebut membeli sembilan unit bangunan maupun tiga unit mobil. Mobil yang dibeli adalah satu Mercedes Benz bernomor polisi B 296 KE, satu Nissan Teana bernomor polisi B 1940 SAJ, dan satu Roll Royce tipe Phantom Coupe bernomor polisi B 7 EIR.
Jimmy didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)