Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: medcom/Fachri
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: medcom/Fachri

3 Terdakwa Kasus ASABRI Didakwa Melakukan Pencucian Uang

Fachri Audhia Hafiez • 17 Agustus 2021 07:20
Jakarta: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu membuat negara rugi Rp22,78 triliun.
 
Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.

Pencucian uang yang dilakukan para terdakwa mulai dari pembelian tanah hingga bangunan. Membeli perusahaan, kapal, saham serta kendaraan bermotor.
 
"Diketahui bahwa pembelian tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.
 
Baca: Eks Dirut ASABRI Cs Memperkaya Diri Hingga Rp12,4 Triliun
 
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Sebelumnya, tujuh terdakwa didakwa merugikan negara total Rp22,78 triliun. Ketujuh terdakwa itu mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Jimmy, Benny, dan Heru.
 
Sidang pembacaan dakwaan tersebut sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi covid-19.
 
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan