Sidang korupsi ASABRI/Medcom.id/Fachri
Sidang korupsi ASABRI/Medcom.id/Fachri

Eks Dirut ASABRI Cs Memperkaya Diri Hingga Rp12,4 Triliun

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2021 22:15
Jakarta: Jaksa penuntut umum mengungkap jumlah kekayaan yang dihasilkan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Salah satu terdakwa memperkaya diri hingga Rp12,4 triliun.
 
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata salah  satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Sementara itu, kasus Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar dihentikan proses penuntutannya. Dia meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
 
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Baca: Kasus Korupsi ASABRI Diselisik Lewat 12 Saksi
 
Jaksa juga membeberkan kekayaan yang dihasilkan para terdakwa dan sejumlah pihak dari kejahatan tersebut. Sonny Widjaya memperkaya diri Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017.
 
Lalu, Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sebesar Rp17,972 miliar; Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950; Hari Setianto sebesar Rp873.883.500; Ilham Wardhana B Siregar senilai Rp241.688.185.267; Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900.
 
Benny Tjokro Saputro memperkaya diri sebesar Rp5.968.626.189.161. Perkara ini juga memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256; memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93. Berikutnya, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500 dan Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000.
 
Sementara itu, Heru Hidayat disebut memperkaya diri Rp12.421.886.211.772. Jumlah itu didapatkan karena dana investasi PT ASABRI dengan nilai tersebut belum kembali.
 
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan