Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin. Pencarian aset itu dilakukan dengan meminta keterangan lima pegawai negeri sipil (PNS), yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali enggan memerinci barang milik Puput dan Hasan yang diburu. Namun, barang-barang itu diyakini berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang yang baru menjerat Puput dan Hasan.
Baca: Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK yakin penetapan tersangka baru ini sesuai aturan yang berlaku.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mengejar aset Bupati nonaktif Probolinggo
Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin. Pencarian aset itu dilakukan dengan meminta keterangan lima pegawai negeri sipil (PNS), yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali enggan memerinci barang milik Puput dan Hasan yang diburu. Namun, barang-barang itu diyakini berkaitan dengan perkara dugaan
pencucian uang yang baru menjerat Puput dan Hasan.
Baca:
Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK yakin penetapan tersangka baru ini sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)