Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang.
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), dengan kembali menetapkan kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.
KPK akan mendalami dugaan pencucian uang itu. Beberapa saksi dan pencarian bukti lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," ujar Ali.
Baca: KPK Sebut Ada Korupsi Lain di Probolinggo
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo
Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka kasus dugaan
pencucian uang.
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), dengan kembali menetapkan kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.
KPK akan mendalami dugaan
pencucian uang itu. Beberapa saksi dan pencarian bukti lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," ujar Ali.
Baca:
KPK Sebut Ada Korupsi Lain di Probolinggo Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)