Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Moeldoko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda.
"Saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, semua sudah saya jawab," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Moeldoko menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu ke penyidik. Dia sebagai warga negara telah memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor.
"Saya sebagai warga yang baik ikuti prosedur yang telah ditetapkan polisi," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyebut kasus akan terus berjalan. Sebab, dia belum menerima permohonan maaf dari kedua terlapor.
"Belum ada kami terima permohonan maaf," ujar Moeldoko.
Pantauan Medcom.id, Moeldoko datang ke Bareskrim menggunakan pakaian batik coklat. Dia menumpangi Jeep B 1950 RFO.
Namun, kedatangan Moeldoko tak terpantau awak media. Dia diam-diam masuk ke ruang penyidik lewat pintu lain. Kehadirannya baru diketahui setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke polisi. Moeldoko memperkarakan pernyataan Egi dan Miftah yang menudingnya melakukan perburuan rente. Moeldoko disebut mencari untung dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum atas peredaran Ivermectin.
Kemudian, Moeldoko mempersoalkan tudingan dirinya selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras. Dia menegaskan kedua tudingan itu tidak benar. Dia pun merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca: Laporkan 2 Peneliti ICW, Moeldoko Diperiksa Hari ini
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda pada 10 September 2021. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri. Moeldoko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda.
"Saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, semua sudah saya jawab," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Moeldoko menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu ke penyidik. Dia sebagai warga negara telah memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor.
"Saya sebagai warga yang baik ikuti prosedur yang telah ditetapkan polisi," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyebut kasus akan terus berjalan. Sebab, dia belum menerima permohonan maaf dari kedua terlapor.
"Belum ada kami terima permohonan maaf," ujar Moeldoko.
Pantauan
Medcom.id, Moeldoko datang ke Bareskrim menggunakan pakaian batik coklat. Dia menumpangi Jeep B 1950 RFO.
Namun, kedatangan Moeldoko tak terpantau awak media. Dia diam-diam masuk ke ruang penyidik lewat pintu lain. Kehadirannya baru diketahui setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke polisi. Moeldoko memperkarakan pernyataan Egi dan Miftah yang menudingnya melakukan perburuan rente. Moeldoko disebut mencari untung dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum atas peredaran Ivermectin.
Kemudian, Moeldoko mempersoalkan tudingan dirinya selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras. Dia menegaskan kedua tudingan itu tidak benar. Dia pun merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca:
Laporkan 2 Peneliti ICW, Moeldoko Diperiksa Hari ini
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda pada 10 September 2021. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)