Jakarta: Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Polda Kalbar diyakini mampu menyelesaikan kasus itu.
"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Agus mengatakan ada asistensi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam penyelesaian kasus itu. Namun, Mabes Polri tak mau mengintervensi kasus tersebut.
Baca: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah
"Sementara kita asistensi dan siap back up bila ada permintaan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Polda Kalbar dianggap belum maksimal menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," kata Komisionar Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya, 300 personel TNI-Polri dikerahkan mengamankan tempat kejadian perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Saat ini, TNI-Polri fokus mengevakuasi Jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga (KK) dan bangunan rumah ibadah. Aparat menduga massa yang merusak rumah ibadah itu berjumlah 200 orang.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan itu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Jakarta: Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan
rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Polda Kalbar diyakini mampu menyelesaikan kasus itu.
"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih," kata Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Agus mengatakan ada asistensi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam
penyelesaian kasus itu. Namun, Mabes Polri tak mau mengintervensi kasus tersebut.
Baca:
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah
"Sementara kita asistensi dan siap
back up bila ada permintaan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Polda Kalbar dianggap belum maksimal menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," kata Komisionar Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya, 300 personel TNI-Polri dikerahkan mengamankan tempat kejadian perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Saat ini, TNI-Polri fokus mengevakuasi Jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga (KK) dan bangunan rumah ibadah. Aparat menduga massa yang merusak rumah ibadah itu berjumlah 200 orang.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan itu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)