Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Siti Yona Hukmana • 06 September 2021 14:46
Jakarta: Polisi menangkap 10 terduga pelaku perusakan rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Hampir seluruh orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021. 
 
Donny mengatakan sembilan tersangka telah ditahan. Penahanan selama 20 hari pertama untuk pemberkasan perkara. 

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Donny.
 
Baca: 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Ditangkap
 
Beleid itu mengatur tentang penyerangan. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
Sebelumnya, 300 personel TNI-Polri dikerahkan mengamankan tempat kejadian perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun rumah ibadah itu rusak dilempar massa. Bahkan, ada bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI itu terbakar.
 
Saat ini, TNI-Polri fokus mengevakuasi Jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga (KK) dan bangunan rumah ibadah. Aparat menduga massa yang turut merusak rumah ibadah itu berjumlah 200 orang.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan