Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Dia bakal diperiksa terkait suap untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap PSM," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.
Hari menuturkan ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih akan menggali pertemuan antara Djoko dan Pinangki.
Penyidik juga bakal mendalami soal pemberian uang. Pinangki diduga membelikan mobil merek BMW dari uang pemberian Djoko.
"Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny praptiwi. Penyidik juga bakal memeriksa tersangka Pinangki.
(Baca: Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar)
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Dia bakal diperiksa terkait suap untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap PSM," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.
Hari menuturkan ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih akan menggali pertemuan antara Djoko dan Pinangki.
Penyidik juga bakal mendalami soal pemberian uang. Pinangki diduga membelikan mobil merek BMW dari uang pemberian Djoko.
"Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny praptiwi. Penyidik juga bakal memeriksa tersangka Pinangki.
(Baca:
Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar)
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan
suap. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)