Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar

Cindy • 12 Agustus 2020 11:18
Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
 
"Sementara ini diduga US$500 ribu kalau dirupiahkan sekitar Rp7 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
 
Hari mengatakan jumlah tersebut masih perkiraan sementara. Penyidik masih menyelidiki terkait uang yang diterima Pinangki.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Pinangki juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.
 
Pinangki sementara mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses hukum berlangsung.
 
Baca: Jaksa Pinangki Terancam 5 Tahun Penjara
 
Dalam kasus ini, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan