Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Tak Setuju Kompolnas Dibubarkan

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2020 21:48
Jakarta: Polri tak setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibubarkan. Polri butuh pengawas eksternal.
 
"Kita mau diawasi, salah satunya karena kita mau transparan, kita juga butuh saran dan pendapat," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi daring bertema Kenapa Kita Benci Polisi, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Awi mengatakan kehadiran Kompolnas telah diamanatkan dalam Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu wewenang Kompolnas yaitu memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan strategi polri.

"Seperti memberikan masukan terkait pemilihan dan pengangkatan kapolri," ujar Awi.
 
Awi menyebut Kompolnas juga diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, memberikan masukan terkait penggunaan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan operasional. Kehadiran Kompolnas diyakini bisa memperbaiki institusi Polri agar lebih baik lagi ke depan.
 
"Karena memang tanpa ada feedback dari pengawas, dari orang luar tentunya kita tidak tahu apa nanti ke depan," kata Awi.
 
Baca: Integrasi 18 Lembaga Negara yang Bakal Dibubarkan Dikaji
 
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga tak setuju wacana pembubaran Kompolnas. Lembaga itu dinilai bisa mengawasi kinerja kepolisian.
 
"Maka itu kita minta Menkopolhukam (Mahfud MD) untuk menjadi perhatian," ujar dia.
 
Pembubaran Kompolnas diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay. Selain Kompolnas, Saleh juga menyebut Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) layak dibubarkan.
 
Sementara lembaga yang harus dipertahankan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Yang betul penting dipertahankan itu harus dijaga. Tapi yang tidak penting untuk menghemat pengeluaran negara, menurut saya tidak apa dihapus," ujar dia, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan