Jakarta: Sebanyak 20 orang ditangkap dan diperiksa intensif pascaricuh demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020. Puluhan orang tersebut diketahui berstatus penyusup dan bukan bagian kelompok pedemo.
"Mereka menyusup dan mencoba merusuh. Mereka ada melempar-lempar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Tubagus mengatakan sebagian besar perusuh yang diperiksa merupakan anak di bawah umur. Dia memastikan puluhan orang itu bukan bagian dari massa buruh dan mahasiswa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Bukan pula dari kelompok yang menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Bukan pedemo, mereka perusuh," ujar Tubagus.
Tubagus emoh membeberkan status hukum anak di bawah umur yang diduga berusaha membuat demo ricuh tersebut. Dia melengos pergi dengan alasan tengah ditunggu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
"Tanya ke kepala subdit saja ya," kata dia singkat.
Baca: 20 Perusuh Saat Demo di DPR Diperiksa Intensif
Polisi menangkap puluhan orang saat demontrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020. Mereka merusuh saat demo menolak RUU HIP dan RUU Ciptaker berlangsung.
Sebanyak 37 orang ditangkap saat kerusuhan terjadi. Dua puluh orang yang ditangkap diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Sebagian sudah dipulangkan.
Jakarta: Sebanyak 20 orang ditangkap dan diperiksa intensif pascaricuh demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020. Puluhan orang tersebut diketahui berstatus penyusup dan bukan bagian kelompok pedemo.
"Mereka menyusup dan mencoba merusuh. Mereka ada melempar-lempar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Tubagus mengatakan sebagian besar perusuh yang diperiksa merupakan anak di bawah umur. Dia memastikan puluhan orang itu bukan bagian dari massa buruh dan mahasiswa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Bukan pula dari kelompok yang menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Bukan pedemo, mereka perusuh," ujar Tubagus.
Tubagus emoh membeberkan status hukum anak di bawah umur yang diduga berusaha membuat demo ricuh tersebut. Dia melengos pergi dengan alasan tengah ditunggu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
"Tanya ke kepala subdit saja ya," kata dia singkat.
Baca:
20 Perusuh Saat Demo di DPR Diperiksa Intensif
Polisi menangkap puluhan orang saat demontrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020. Mereka merusuh saat demo menolak RUU HIP dan RUU Ciptaker berlangsung.
Sebanyak 37 orang ditangkap saat kerusuhan terjadi. Dua puluh orang yang ditangkap diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Sebagian sudah dipulangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)