Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadang 15 mobil travel di pos pantau pintu Tol Cikarang Barat. Belasan mobil itu berpotensi mudik atau keluar dari Jakarta dan sekitarnya.
"Antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Sambodo menuturkan ke-15 travel itu mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Mereka hendak mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Dia menyebut pihaknya mengetahui perjalanan travel-travel itu setelah memantau iklan travel melalui berbagai media sosial. Oleh karena itu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dapat mengantisipasi kejadian tersebut.
"Mereka tiap penumpang itu ditarik antara Rp300-500 ribu. Kita ketahui mereka mengiklankan lewat media sosial, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat," ujar dia.
(Baca: Polda Metro Gencarkan Patroli Siber Travel Gelap)
Mobil travel liar itu ditahan sementara. Polisi akan memanggil pemilik travel untuk dimintai keterangan. Sementara, para penumpang dikembalikan ke kediaman masing-masing.
"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga melanggar Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek," ucap Sambodo.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak coba-coba melakukan mudik lebaran tahun ini. Polisi tak segan bertindak tegas.
"Saya imbau urungkan niat tersebut patuhi imbauan atau larangan pemerintah tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadang 15 mobil travel di pos pantau pintu Tol Cikarang Barat. Belasan mobil itu berpotensi mudik atau keluar dari Jakarta dan sekitarnya.
"Antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Sambodo menuturkan ke-15 travel itu mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Mereka hendak mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Dia menyebut pihaknya mengetahui perjalanan travel-travel itu setelah memantau iklan travel melalui berbagai media sosial. Oleh karena itu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dapat mengantisipasi kejadian tersebut.
"Mereka tiap penumpang itu ditarik antara Rp300-500 ribu. Kita ketahui mereka mengiklankan lewat media sosial, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat," ujar dia.
(Baca:
Polda Metro Gencarkan Patroli Siber Travel Gelap)
Mobil travel liar itu ditahan sementara. Polisi akan memanggil pemilik travel untuk dimintai keterangan. Sementara, para penumpang dikembalikan ke kediaman masing-masing.
"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga melanggar Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek," ucap Sambodo.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak coba-coba melakukan mudik lebaran tahun ini. Polisi tak segan bertindak tegas.
"Saya imbau urungkan niat tersebut patuhi imbauan atau larangan pemerintah tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)