"Kami akan gencarkan patroli siber, pelakunya bisa kami kenakan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2020.
Sebelumnya, ramai travel ilegal menawarkan jasa penyelundupan pemudik melalui media sosial Facebook. Mereka menjanjikan bisa menerobos blokade polisi di pos pengamanan agar pemudik itu bisa pulang kampung halaman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 6 Warga Jakarta Sembunyi Dalam Bus Demi Mudik
Travel gelap itu berhasil ditangkap di pos pengamanan Kedung Waringin, Bekasi pada Rabu malam, 29 April 2020. Dua mobil berpelat hitam dengan total 10 orang diamankan.
"Dari dua kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk sopir. Satu isi 6, satu lagi isi 4," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Pemudik mengaku kepada polisi telah membayar ongkos dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pemudik itu sedianya pulang ke kampung halaman di Jawa Tengah.
Dua pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 308 mengatur terkait kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Kedua sopir terancam kena denda tilang Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)
