Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Polri Ungkap Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang

Siti Yona Hukmana • 20 Juni 2024 08:31
Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Seorang saksi diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang.
 
"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
 
Namun, Sandi tak mengungkap jelas sosok pelaku yang meminta saksi berbohong. Sandi hanya mengatakan pelaku mengimingi saksi uang.

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
 
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
 
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif. Sehingga, Polda Jawa Barat menyimpulkan pelaku dalam kasus ini sembilan orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan