Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Evaluasi Kasus Pegi, Kabareskrim: Tak Bisa Paksakan Seorang Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2024 15:31
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Polri tidak bisa memaksakan sesorang menjadi tersangka. Hal ini disampaikannya merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
 
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
 
Wahyu belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya menyebut kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih dievaluasi.

Selain itu, Bareskrim Polri tetap mengasistensi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu. Wahyu menyebut penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eky ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti kuat.
 
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur jenderal bintang tiga itu.
 
Baca Juga: Pegi Setiawan Kukuh Tak Mengenal Korban

Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB, Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan