Pegi Setiawan. Dok Metro TV
Pegi Setiawan. Dok Metro TV

Pegi Setiawan Kukuh Tak Mengenal Korban

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2024 17:46
Jakarta: Pegi Setiawan mengaku tidak pernah mengenal Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pegi adalah mantan tersangka kasus pembunuhan keduanya yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
 
"Melalui bersaksi di sini sejujur-jujurnya bahwa saya tidak pernah mengenal korban sedikit pun," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Begitu pula para terpidana, Pegi mengaku hanya mengenal muka karena sekolahnya dulu dekat dengan sekolah para terpidana tersebut. Pegi juga menegaskan tidak pernah bermain dengan para terpidana.

"Enggak, cuma tegur sapa saja. Sama-sama pulang sekolah, barengan sekolah ada mereka saya tegur. Punten a punten. Kan otomatis lama-lama kan oh iya mangga mau ke mana ini mau berangkat sekolah gitu," ujar Pegi.
 
Di antara delapan terpidana, Pegi mengaku hanya sering tegur sapa dengan Sudirman. Sebab, satu sekolah dasar (SD). Namun, Sudirman pernah tinggal kelas 1 SD kurang lebih empat tahun.
 
Berdasarkan pemberitaan, Sudirman adalah orang yang menyebutkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Kuasa hukum Pegi, Yanti mengatakan sebenarnya Sudirman tidak mengatakan Pegi pelaku.
 
Namun, Sudirman hanya mengenal Pegi. Menurut dia, kenal bukan berati pelaku.
 
"Hanya kenal saja, karena memang SD-nya pernah satu sekolah. Itu pun tidak pernah berteman," ucapnya.
 
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipersilakan Ajukan PK Jika Punya Bukti Baru

Yanti menyebut telah bertemu dengan keluarga Sudirman. Dari keluarga, Yanti mengetahui bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental.
 
"Kata kuasa hukumnya pun sudah pernah mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sudirman. Tapi, tidak disetujui oleh pihak pengadilan," kata Yanti.
 
Yanti mengatakan keterangan yang disampaikan Sudirman tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, Sudirman diyakini anak berkebutuhan khusus.
 
"Tapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Kasian juga sih sebenarnya Sudirman," katanya.
 
Ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
 
Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.
 
Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan