Jakarta: Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, dipersilakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Asalkan, punya bukti baru yang memperkuat gugatannya.
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Hadi menegaskan hasil itu harus dihormati setiap pihak. Termasuk, Polri.
"Tentunya kepolisian sudah menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelas dia.
Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Dia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.
"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," ujar dia.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bakal mengajukan PK usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Bandung. Hal ini disampaikan pendamping terpidana, Dedi Mulyadi.
Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum PK.
"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.
Jakarta: Ketujuh terpidana
kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, dipersilakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Asalkan, punya bukti baru yang memperkuat gugatannya.
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Terkait putusan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Hadi menegaskan hasil itu harus dihormati setiap pihak. Termasuk,
Polri.
"Tentunya kepolisian sudah menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelas dia.
Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Dia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.
"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," ujar dia.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bakal mengajukan PK usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Bandung. Hal ini disampaikan pendamping terpidana, Dedi Mulyadi.
Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum PK.
"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)