Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol meski sudah diperiksa berkali-kali dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat dirinya dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main masa penahanan 120 hari jika upaya paksa itu dilakukan.
"Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Asep menjelaskan KPK wajib menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal 120 hari jika penahanan sudah dilakukan. Kalau tidak kelar, tersangka harus dibebaskan.
KPK tidak mau mengambil risiko itu dalam kasus Windy. Apalagi, kata Asep, pihaknya belum menelusuri semua aset Windy dan Hasbi yang disembunyikan.
“Kalau kita rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kita harus memerlukan waktu, kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” ucap Asep.
KPK bisa lebih leluarsa mencari bukti dugaan pencucian uang Windy dan Hasbi jika penahanan belum dilakukan. Meski begitu, Asep menjamin pihaknya tidak akan zalim kepada dua tersangka tersebut.
“Jadi, itu perlu dicatat, kita juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.
KPK kembali memeriksa Windy Idol terkait kasus pencucian uang yang menjeratnya, kemarin. Dia melenggang pulang usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Windy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Dia enggan memberikan penjelasan soal pertanyaan penyidik terkait pemeriksaan kasusnya hari ini.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Windy meminta semua pertanyaan dicecarkan ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini.
"Saya enggak tahu," ujar Windy.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan alasan belum menahan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol meski sudah diperiksa berkali-kali dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat dirinya dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main masa penahanan 120 hari jika upaya paksa itu dilakukan.
"Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Asep menjelaskan
KPK wajib menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal 120 hari jika penahanan sudah dilakukan. Kalau tidak kelar, tersangka harus dibebaskan.
KPK tidak mau mengambil risiko itu dalam kasus Windy. Apalagi, kata Asep, pihaknya belum menelusuri semua aset Windy dan Hasbi yang disembunyikan.
“Kalau kita rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kita harus memerlukan waktu, kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” ucap Asep.
KPK bisa lebih leluarsa mencari bukti dugaan pencucian uang Windy dan Hasbi jika penahanan belum dilakukan. Meski begitu, Asep menjamin pihaknya tidak akan zalim kepada dua tersangka tersebut.
“Jadi, itu perlu dicatat, kita juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.
KPK kembali memeriksa Windy Idol terkait kasus
pencucian uang yang menjeratnya, kemarin. Dia melenggang pulang usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Windy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Dia enggan memberikan penjelasan soal pertanyaan penyidik terkait pemeriksaan kasusnya hari ini.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Windy meminta semua pertanyaan dicecarkan ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini.
"Saya enggak tahu," ujar Windy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)