Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan penistaan agama terhadap pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih Samapta. Asep dilaporkan gara-gara menginjak kitab suci Alquran yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan meminta keterangan para ahli. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli pidana.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Sementara itu, Ade memastikan akan memeriksa Asep Kosasih selaku terlapor. Pemanggilan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.
"Klarifikasi terhadap terlapor bertahap ya (pemanggilannya)," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Vany pada Rabu, 15 Mei 2024. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/2642/V/2024 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga menyebut bahwa tindakan itu merupakan inisiatif dari Asep selaku terlapor. Sang istri mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep.
"Dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," kata Sunan.
Sunan mengatakan sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh. Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar bahwa suaminya selingkuh.
"Setelah kejadian itu, dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah membebastugaskan sementara Asep. Dia tak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan
penistaan agama terhadap pegawai
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih Samapta. Asep dilaporkan gara-gara menginjak kitab suci Alquran yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan meminta keterangan para ahli. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli pidana.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana," kata Ade di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Sementara itu, Ade memastikan akan memeriksa Asep Kosasih selaku terlapor. Pemanggilan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.
"Klarifikasi terhadap terlapor bertahap ya (pemanggilannya)," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Vany pada Rabu, 15 Mei 2024. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/2642/V/2024 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga menyebut bahwa tindakan itu merupakan inisiatif dari Asep selaku terlapor. Sang istri mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep.
"Dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," kata Sunan.
Sunan mengatakan sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh. Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar bahwa suaminya selingkuh.
"Setelah kejadian itu, dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah membebastugaskan sementara Asep. Dia tak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)