Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Enggan Ungkap Nama Terlapor Kasus Pemerasan SYL, Kapolri: Itu Teknis

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2023 12:47
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan membeberkan sosok terlapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kapolri juga emoh menjawab diduga terlapornya adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
 
"Ya itu sangat teknis," kata Kapolri di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan yang terpenting adalah kasus ditangani dengan cermat, profesional, dan tidak arogan. Dia mengaku telah membuka ruang agar bisa diawasi dan disupervisi oleh KPK dan unsur eksternal lainnya.

"Yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," ungkap jenderal bintang empat itu.
 
Baca juga: Polisi Berani Disupervisi KPK soal Dugaan Pemerasan Firli, IPW: Tanda Yakin Prosedur Benar

Selain menggandeng KPK, Kapolri juga telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk memberikan atensi terhadap Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut. Tri Brata (TB) 1 itu juga meminta Propam turu mengawasi.
 
"Sehingga, setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Listyo.
 
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun masih enggan diungkap ke publik nama pimpinan dimaksud. Kendati, belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri jadi pihak yang diduga memeras SYL.
 
Polisi menyempatkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan