Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut.
"Tidak mengetahui (uang Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G), Yang Mulia," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dito menyebut keterangan tersebut juga sudah pernah dicetuskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengaku tidak mengetahui dana tersebut saat dimintai keterangan saat itu.
"Sama seperti yang saya sampaikan, karena memang yang kemarin di sidang itu sebenarnya bukan informasi baru, itu informasi yang mana saya akhirnya diundang Kejaksaan buat dimintakan keterangan dan klarifikasi," ujar Dito.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut pertanyaan itu penting bagi Dito. Sebab, nama dia kerap dicatut dalam persidangan dan sudah menyebar luas dalam pemberitaan.
"Itu perlu saudara clear-kan," ujar Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp27 miliar terkait kasus
korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut.
"Tidak mengetahui (uang Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G), Yang Mulia," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dito menyebut keterangan tersebut juga sudah pernah dicetuskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengaku tidak mengetahui dana tersebut saat dimintai keterangan saat itu.
"Sama seperti yang saya sampaikan, karena memang yang kemarin di sidang itu sebenarnya bukan informasi baru, itu informasi yang mana saya akhirnya diundang Kejaksaan buat dimintakan keterangan dan klarifikasi," ujar Dito.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut pertanyaan itu penting bagi Dito. Sebab, nama dia kerap dicatut dalam persidangan dan sudah menyebar luas dalam pemberitaan.
"Itu perlu saudara
clear-kan," ujar Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)