Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dinilai melakukan rasuah dalam permainan cukai rokok di wilayahnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Den divonis delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun," tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis, 28 Maret 2024.
Den juga dituntut dengan pidana denda. Jumlahnya mencapai Rp200 juta.
"(Pidana denda) subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” ungkap jaksa.
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dinilai melakukan
rasuah dalam permainan cukai rokok di wilayahnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut Den divonis delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun," tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis, 28 Maret 2024.
Den juga dituntut dengan pidana denda. Jumlahnya mencapai Rp200 juta.
"(Pidana denda) subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” ungkap jaksa.
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)