Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Bupati Meranti Ubah Gratifikasi Puluhan Miliar Jadi Rumah dan Bangunan

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2024 09:35
Jakarta: Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa di antaranya sudah digunakan dan berubah bentuk.
 
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum mau membuka total gratifikasi dan pencucian uang Adil. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal ang akan dikembangkan ke depannya.
 
Baca juga: Rumah Rafael Alun Dikembalikan oleh Pengadilan Banding, KPK Ajukan Kasasi

“Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” ucap Ali.

Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
 
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan