Jakarta: Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa di antaranya sudah digunakan dan berubah bentuk.
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum mau membuka total gratifikasi dan pencucian uang Adil. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal ang akan dikembangkan ke depannya.
“Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” ucap Ali.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Jakarta: Eks
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka
gratifikasi dan pencucian uang mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa di antaranya sudah digunakan dan berubah bentuk.
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum mau membuka total gratifikasi dan
pencucian uang Adil. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal ang akan dikembangkan ke depannya.
“Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” ucap Ali.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)