Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan kasus dugaan rasuah penyertaan modal di Penajem Paser Utara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan di sebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana tersebut selama enam tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono. Heriyanto mulai menjalani masa pemenjaraan per Senin, 1 April 2024.
Meski begitu, hitungan masa hukumnya tidak dimulai dari tanggal 1 April 2024. Masa pemenjaraannya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih uang denda dan pengganti kepada Heriyanto. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Pidana denda Rp400 juta dan uang pengganti yang wajib dibayarkan Rp4,3 miliar,” ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan kasus dugaan rasuah penyertaan modal di Penajem Paser Utara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan di sebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana tersebut selama enam tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan
KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono. Heriyanto mulai menjalani masa pemenjaraan per Senin, 1 April 2024.
Meski begitu, hitungan masa hukumnya tidak dimulai dari tanggal 1 April 2024. Masa pemenjaraannya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih uang denda dan pengganti kepada Heriyanto. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Pidana denda Rp400 juta dan uang pengganti yang wajib dibayarkan Rp4,3 miliar,” ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)