“(Eksekusi dilakukan) berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Redhy akan dipenjara selama delapan tahun. Sedangkan waktu penahanan Elly lebih sedikit dibandingkan Redhy.
“Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Baca juga: Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara |
Waktu pemenjaraannya bakal dikurangi dengan waktu proses hukum yang dilalui kedua terpidana tersebut. Terutama pada tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada kedua terpidana itu. Redhy harus membayar denda Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti untuknya sebesar SGD35 ribu dan Rp60 juta.
“(Elly) denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD10 ribu,” ucap Ali.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang atau pemenjaraannya ditambah sesuai vonis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id