Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2024 16:22
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.
 
“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.
 
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ariawan.
 
Baca: Dadan Tri Dibui 5 Tahun, KPK Ajukan Banding!

Dalam kasus ini, jaksa menilai Hasbi telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Lalu, dia juga diyakini melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
 
Hukuman itu dinilai pantas untuk Hasbi. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Lalu, Hasbi juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Dia juga berbelit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
 
“Terdakwa (Hasbi) sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ucap Ariawan.
 
Pertimbangan meringankan dalam kasus ini hanya Hasbi tidak pernah dihukum. Tidak ada pertimbangan lain dari jaksa.
 
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur Ariawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan