Terdakwa kasus suap penanganan perkara Dadan Tri/Medcom.id/Candra
Terdakwa kasus suap penanganan perkara Dadan Tri/Medcom.id/Candra

Dadan Tri Dibui 5 Tahun, KPK Ajukan Banding!

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2024 14:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan. 
 
“Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan bahwa jaksa sejatinya meminta hakim memberikan vonis kepada Dadan dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan lima bulan. Hukuman yang diberikan hakim dinilai jauh dari permintaan.

Ali belum bisa memerinci uraian banding jaksa. Berkas lengkapnya segera diserahkan ke Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.
 
Baca: Sekjen DPR dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Diperiksa KPK

Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun. Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan