Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

3 Tersangka Korupsi Bansos Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 15 Januari 2024 12:26
Jakarta: Tiga pejabat PT Bhada Ghana Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan segera diadili dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MKW (Kuncoro), BS (Budi) dan AC (April) selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
 
Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari oleh jaksa KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan siap membuktikan tindakan pidana seluruh tersangka dalam persidangan nanti.

"Tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan dipersidangan," ujar Ali.
 
Jaksa KPK kini tinggal menyelesaikan dakwaan untuk ketiga orang tersebut. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
 
Baca juga: Pungli di Rutan, ICW Nilai KPK Gagal Mengawasi Kantornya Sendiri

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
 
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
 
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
 
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan